Jumat, 10 Juni 2011

Antara Fiqh dan Masail al-Fiqhiyyah

1. Apa perbedaan antara Fiqh dan Masailul Fiqhiyyah?


Sebenarnya perbedaan antara keduanya sudah bisa diketahui dari nama masing-masing: Fiqh/الْفِقه (pemahaman) dan Masail al-Fiqhiyyah/مَسَا ئِلُ الْفِقْهِيَّة (permasalahan dalam pemahaman).

Lebih jelasnya akan saya ulas dulu definisi dari keduanya.

Pertama, Fiqh (الْفِقه)
Fiqh secara kebahasaan bermakna pemahaman/paham. Hal ini dapat ditangkap dari firman Allah yang terdapat dalam QS. Thaha ayat 27-28:
       
Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahami perkataanku

Atau yang terekam dalam hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan Imam Muslim:
”مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الّدِّيْنِ“

“Barangsiapa yang Allah menghendaki kebaikan baginya, maka Allah akan membuatnya paham dalam urusan agama”